INDRAMAYU, (PRLM).- Upaya peningkatan kompetensi aparatur desa dalam hal merencanakan dan mengelola keuangan perlu dilakukan setelah disahkannya Undang-Undang Desa pada 18 Desember 2013 lalu. Pasalnya, sumber pendapatan desa akan bertambah dengan adanya UU tersebut. Dengan demikian, aparatur desa juga akan mendapatkan mandat dan tanggungjawab yang lebih besar.
Hal tersebut terungkap dalam acara Sosialisasi dan Seminar tentang UU Desa di Aula Nyi Endang Dharma Universitas Wiralodra, Kabupaten Indramayu, Minggu (9/3/2014).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus UU Desa sekaligus Anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmiko, sebagai narasumber. Selain itu, hadir juga Anggota Banggar DPR RI, Yoseph Umar Hadi, dan Rektor Unwir, Tohidin.
Budiman mengatakan, dengan telah disahkannya UU Desa, pemerintah daerah berkewajiban untuk memberikan pelatihan kepada aparatur desa. Terutama pelatihan soal perencanaan dan pengelolaan keuangan.
“Ibaratnya, dengan adanya UU Desa ini, di depan pemerintahan desa itu nantinya ada dua jalan. Pertama, apakah jalan cepat menuju surga, atau kedua, jalan cepat menuju neraka,” ujarnya.
Oleh sebab itu, menurut dia, kapasitas dan pendampingan aparatur desa menjadi agenda selanjutnya setelah UU Desa disahkan. Dia menambahkan, perihal pendampingan juga akan dibahas dalam turunan Peraturan Pemerintah tentang Peningkatan Desa yang merupakan turunan dari UU Desa. PP tersebut, menurut dia, akan dikeluarkan sekitar Juli tahun ini.
“Salah satu poin yang dibahas dalam PP itu adalah kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan kepada aparatur desa. Di parlemen, kami juga menyiapkan klausul untuk hal ini, sebagai salah satu bentuk pengawasan dalam hal pembuatan PP dan Perda,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam UU Desa adalah bertambahnya pendapatan desa. Sebanyak 10 persen dari total pos dana transfer ke daerah dalam APBN akan langsung diperuntukkan ke desa melalui Pemda.
Selain itu, pendapatan juga berasal dari alokasi sebanyak 10 persen dari dana perimbangan, dan 10 persendana bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Budiman mengatakan, pendapatan setiap desa akan meningkat menjadi sekitar Rp 1 miliar bila berdasarkan asumsi APBN 2014.
Dengan demikian, pemerintahan desa akan memiliki modal yang menurutnya cukup untuk mengembangkan potensi wilayahnya.
Dia menjelaskan, tujuan utama UU Desa adalah menggerakan masyarakat di basis akar rumput dalam setiap pembangunan. Pasalnya, dia melihat adanya kesalahan dalam cara pembangunan di Indonesia selama ini, dimana masyarakat di pedesaan yang jumlahnya lebih banyak, justru tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan.
Hal tersebut dia katakan dengan becermin kepada beberapa fase sejarah yang telah dilalui masyarakat Indonesia.
Budiman mencontohkan, pada era Orde Baru, arah pembangunan Indonesia lebih ditentukan oleh kaum elit yang kerap dikenal dengan sebutan teknokrat, yakni para cendekiawan yang latar belakang ilmunya berasal dari didikan Amerika Serikat.
Namun demikian, arah pembangunan masa itu nyatanya gagal, karena pada 1997 terjadi krisis yang meninggalkan permasalahan akut, yakni tingginya hutang dalam bentuk dollar.
Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena kebijakan teknokratis masa itu yang membuka selebar-lebarnya katup penanaman modal asing melalui privatisasi.
Sementara pada era reformasi, menurutnya, pembangunan masih dinilai belum memadai. “Dalam era reformasi, kondisi negara kita memang lebih demokratis dibandingkan era Orde Baru. Akan tetapi, demokrasi era reformasi meninggalkan ekses juga, yakni munculnya pendekatan politis berdasarkan kekuasaan. Mereka yang dekat dengan Pemda, Kepala Daerah, Pemerintah Pusat, serta pihak-pihak berkuasa lainnya dalam kenegaraan yang bisa menikmati proses pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu, Rektor Unwir, Tohidin, mengatakan, adanya peningkatan pendapatan desa seiring UU Desa disahkan, membuat sisi SDM aparatur desa menjadi hal yang harus diperhatikan selanjutnya.
Meski dia mengatakan, bahwa adanya peningkatan pendapatan desa diharapkan bisa membuat proses pembangunan di level desa berkembang cepat.
“Hanya saja, saya mengharapkan agar adanya kebijakan ini tidak membuat sejumlah pihak sampai gontok-gontokan. Peningkatan SDM dalam hal ini sangat diperlukan,” ujarnya.
Yoseph Umar Hadi, mengatakan, pendapatan sebesar 10 persen dari pos dana transfer daerah untuk setiap desa itu tergantung penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa yang dibuat.
“RPJMDes itu nantinya akan diusulkan ke pemerintah pusat melalui pemerintah daerahnya masing-masing. Dana itu kemudian akan turun setelah RPJMDes dilihat,” katanya. (A-204/A-89)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar